Laman

Minggu, 05 Desember 2010

Bolehkah Mencalonkan Diri Menjadi Pemimpin?

Kekuasaan adalah amanah. Pada dasarnya, kita tidak diperbolehkan untuk meminta dan menginginkan suatu amanah. Hal tersebut karena kekuasaan bisa disalahgunakan untuk ambisi pribadi oleh oknum tertentu sehingga muncul kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun bagaimana jika kita mencalonkan diri untuk menjadi seorang pemimpin? Hal tersebut juga sudah terjadi pada zaman Nabi Yusuf. Dikisahkan dalam Al qur'an surah Yusuf (12): 55 "Yusuf berkata: Jadikanlah aku bendaharawan negeri Mesir; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". Pada zaman Nabi Muhammad, Abu Dzar Al-Ghifari pernah meminta kepada Rasul untuk menjadikan dirinya sebagai amir. Namun Rasulullah tidak menjadikan Abu Dzar sebagai seorang pemimpin. Padahal dalam kacamata orang-orang, Abu Dzar termasuk orang yang rajin beribadah dan sangat taat kepada Allah. Tetapi Rasulullah tetap tidak menjadikan beliau sebagai amir kala itu. Hal ini karena Abu Dzar tidak memiliki keterampilan dan keahlian untuk memimpin (dalam bahasa kita: tidak berkompeten). pertimbangan tersebut dipilih walaupun Abu Dzar termasuk orang yang taat beribadah dan dekat kepada Rasulullah. Rasul lebih mempertimbangkan pada kemampuan seseorang untuk mengurusi rakyatnya. Itulah kriteria yang seorang pemimpin yang tidak dimiliki oleh Abu Dzar Al-Ghifari[1].

Lain halnya dengan kisah Nabi Yusuf seperti pada ayat di atas. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya orang yang berkompeten untuk dijadikan pemimpin, sedangkan Nabi Yusuf memiliki kemampuan untuk menjaga (makanan) yang kala itu negeri Mesir dilanda kesulitan makanan selama tujuh tahun. Dengan ilmunya, Yusuf menawarkan untuk menjadi seorang bendaharawan untuk menyelamatkan Negeri Mesir yang sedang dilanda musim paceklik.

Dari kisah di atas, seseorang yang menawarkan dirinya untuk menjadi pemimpin diperbolehkan, namun dengan kondisi tertentu. Seseorang boleh menawarkan dirinya menjadi pemimpin jika orang tersebut mempunyai kemampuan mengurus rakyatnya dan tidak ada lagi orang-orang yang sanggup menjadi pemimpin. Lalu seseorang yang boleh menawarkan dirinya untuk menjadi pemimpin adalah seseorang yang tidak menginginkan jabatan atau kekuasaan sehingga ketika dirinya menjadi pemimpin, dia mengerjakan tugasnya dengan ikhlas dan tidak dibarengi dengan ambisi pribadi. Lalu dia sanggup mengemban amanah yang diberikannya kepadanya. Dan seseorang yang boleh menawarkan dirinya menjadi seorang pemimpin adalah orang yang bertanggung jawab.

Semua kriteria tersebut dimiliki oleh Nabi Yusuf sebagai seorang pemimpin. Jika dikaitkan dengan zaman sekarang, timbullah pertanyaan apakah pada zaman sekarang kenyataanya seperti pada zaman Nabi yusuf. Apakah orang-orang pada zaman sekarang sepenuhnya ikhlas untuk menerima tugas-tugas sebagai seorang pemimpin tanpa harap balas jasa. Jika kenayataan sekarang tidak sesuai dengan kriteria tersebut, maka (menurut penulis) haram untuk menawarkan diri sebagai seorang pemimpin. Karena pada dasarnya, kekuasaan adalah amanah dan kelak di hari kiamat, kekuasaan itu akan menjadi kehinaan dan kesedihan, kecuali orang yang mengambilnya dengan kebenaran dan menunaikan segala kewajibannya (H.R Bukhari)

Rasulullah bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan mengangkat seseorang memegan suatu jabatan, orang yang memintanya tamak (ambisius) kepadanya" (H.R Bukhari dan Muslim)

Wallahu A'lam bi Shawab


ditulis oleh Iwan Nurfahrudin

[1] diadaptasi dari Hadits riwayat Bukhari

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl
Posting Komentar