Laman

Selasa, 11 Oktober 2011

Fiqih Munakahat: Bab Putusnya Pernikahan

Dalam proses pernikahan, selalu ada faktor yang menyebabkan antara suami dan istri kehilangan rasa cinta sehingga menyebabkan pertengkaran yang amat hebat. Kalau sudah terlalu parah, hal tersebut bisa berujung dengan perceraian. Tentunya saya share hal demikian hanya sebatas berbagi ilmu kepada para pembaca, namun tidak berarti berharap. Semoga Allah menjaga ikatan pernikahan kami.

Dalam Islam, ada tiga alasan yang menyebabkan tali ikatan pernikahan terputus. Materi ini diambil dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia bagian pernikahan. tiga alasan tersebut adalah:

1. Kematian
Kematian adalah faktor pertama penyebab putusnya pernikahan. Dalam hal ini bukan berarti cerai. Putusnya pernikahan yang diakibatkan oleh kematian adalah putusnya hukum-hukum pernikahan antara suami-istri beserta dengan hak dan kewajibannya. Ada 3 cara menentukan bahwa seseorang telah meninggal.

- mati hakiki = Mati hakiki adalah mati yang terlihat jasadnya. Artinya jasadnya secara biologis tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pastinya yang meninggal tersebut tidak bisa kembali lagi dan tidak bisa rujum dengan suami/ istrinya lagi.

- mati takdiri = Mati yand dikira-kira atau dengan dugaan yang sangat kuat. Contohnya, ketika ada sebuah bencana alam. Seorang suami berpisah dengan istrinya dan salah satunya hilang tidak ada kabarnya dikarenakan bencana alam tersebut. Setelah sekian lama tidak kembali, maka diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati ini bersifat memutuskan dan jasadnya tidak bisa dilihat (tidak di hadapan mata). Menurut hukum waris juga mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati takdiri bersifat dugaan dan ada syaratnya, yaitu yang diduga mati telah hilang dalam kondisi tidak aman (misal: bencana alam, perang, dll) dan dalam jangka waktu yang lama, yang bersangkutan tidak ada kabar tentang kehidupannya.

- mati hukmi = Mati hukmi pada dasarnya sama seperti mati takdiri, tetapi mati hukmi diputuskan oleh pengadilan. Misalnya seperti kasus di atas. Setelah sekian lama tidak ada kabar, maka keluarga mendatangi pengadilan dan pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Mati hukmi sifatnya lebih formal.

Lalu ada kasus, ketika seorang suami divonis mati karena mati takdiri atau mati hukmi, lalu istrinya menikah lagi dengan pria lain. Setelah punya keluarga baru, akhirnya si suami yang lama muncul kembali. Pertanyaannya, bagaimana dengan pernikahan baru yang dilakukan san wanita tersebut? Para ulama ahli fiqih berpendapat jika terjadi kasus demikian, maka kembali ke suami pertama sekalipun sang perempuan tersebut telah memiliki anak dari hasil pernikahan barunya.

2. Perceraian
Perceraian adalah faktor kedua yang menyebabkan putusnya tali pernikahan seseorang. Perceraian terjadi karena banyak hal. Dalam hal ini, saya yakin pembaca lebih mengetahui penyebabnya. Dalam Islam, ada yang dinamakan Syiqoq. Syiqoq adalah Pertengkaran antara suami atau istri yang susah diredam. Ada dua solusi untuk menyelesaikannya, pertama yaitu dengan mempertemukan perwakilan dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan untuk berunding mencari jalan keluar (untuk mendamaikan). Jika jalan tersebut tidak membuahkan hasil, maka solusi kedua yang diambil, yaitu talak (الطلاق). Talak adalah pemutusan tali perkawinan yang artinya melepaskan ikatan perkawinan sesuai dengan syariat. Talak terbagi dua macam, yaitu:

- Talak raj'i = Talak yang boleh rujuk (bersatu) lagi dalam massa iddah. Ketika sang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka putuslah ikatan pernikahan antara keduanya. Dalam masa iddah (100 hari atau 3 bulan setelah talak dijatuhkan), pasangan tersebut boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan nikah baru. Untuk men-talak istri tidak bisa sembarangan. Syarat untuk men-talak istri adalah istri harus suci tidak dalam masa haid, bebas dari nifas, tidak hamil, dan tidak ada benih sperma dari sang suami. Jadi kalau istri sedang haid, hendaknya sang suami menunggu hingga sang istri suci ketika ingin menjatuhkan talak. Dalam masa iddah tersebut, sang istri tidak boleh membuat pernikahan baru sampai masa iddah tersebut berakhir. Inilah manfaat dari masa iddah, yaitu menjaga-jaga apakah di dalam rahim sang istri masih ada benih dari suaminya atau tidak.

- Talak ba'in = Talak yang tidak bisa rujuk kembali. Kalaupun ingin bersatu lagi, maka harus dengan proses nikah ulang. Talak ba'in pun dibagi menjadi dua, yaitu talak bain sughro dan talak ba'in kubro. Contoh dari talak ba'in sughro adalah ketika ada pasangan menikah pada suatu hari, namun sorenya sudah cerai sebelum melakukan jima' (hubungan suami-istri), maka ketika akan balik lagi harus melakukan nikah baru (tidak bisa seperti rujuk biasa). Sedangkan talak ba'in kubro adalah talak yang jika dikeluarkan, pasangan tersebut tidak bisa bersatu lagi walaupun melalui proses nikah baru. Contohnya, ketika sang suami menjatuhkan talak ketiga kepada sang istri, maka ini termasuk talak ba'in kubro. Sang istri tersebut tidak boleh dinikahinya lagi kecuali kalau sang istri nikah dengan orang lain, kemudian cerai lagi dengan orang lain tersebut. Artinya jika menginginkan nikah ulang, sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu, lalu kemudian cerai. Tetapi hal ini tidak bisa dibuat main-main, misalnya menyuruh/membayar seseorang untuk menikahi istri untuk sementara (dalam jangka waktu tertentu).

Ada lagi talak ba'in kubro yang tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya, yaitu li'an. Contohnya ketika pernikahan berlangsung 3 bulan, sang istri sudah mengandung 5 bulan. Lalu di dalam rahim tersebut anak siapa? Sang suami menuding sang istri berzina, tetapi sang istri tetap pada pendiriannya bahwa anak di rahimnya adalah anak dari sang suami tersebut. Akhirnya mereka berdua datang ke pengadilan kemudian bersumpah sebanyak 5 kali, dengan 4 kali bersumpah demi Allah bahwa dirinya tidak berzina, 1 kali bersumpah jika salah, maka bersedia menerima laknat Allah di dunia dan akhirat. Perceraian semacam ini menyebabkan pasangan tersebut tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya.

3. Keputusan Pengadilan
Yang terakhir adalah keputusan dari pengadilan. Pastinya seorang suami dan istri yang ingin bercerai mengadukan ke pengadilan, dan akhirnya pengadilan memutuskan bahwa mereka bercerai.

[catatan kajian ifthar gamais, 6 Oktober 2011]
selanjutnya...