Laman

Latest Posts

Rabu, 06 Maret 2013

Bolehkah Berdoa Minta Panjang Umur?










Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baazrahimahullah ditanya mengenai hukum berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya.

Penanya bertanya:

Apakah diperbolehkan seseorang berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya ataukah umur setiap orang telah ditetapkan sehingga tidak ada faidahnya berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya?

Jawaban:

Hal itu tidaklah mengapa, dan yang lebih utama adalah seseorang membatasi doanya tersebut dengan sesuatu yang bermanfaat bagi orang yang didoakan. Seperti dia mengatakan “Semoga Allah memanjangkan umurmu dan (kamu dapat memanfaatkannya) dalam ketaatan kepada Allah, atau dalam kebaikan atau dalam perkara yang diridhai Allah.”

Telah diketahui bahwa doa tidak akan menyelisihi takdir, bahkan doa termasuk bagian dari takdir, sebagaimana obat, ruqyah dan sebagainya (termasuk bagian dari takdir). Setiap sebab yang tidak menyelisihi syariat Allah termasuk bagian dari takdir. Takdir Allah telah ditetapkan pada diri orang yang sakit dan sehat, pada diri orang yang didoakan dan yang tidak didoakan. Akan tetapi Allah Ta’ala memerintahkan (kita) untuk mengambil sebab-sebab yang disyariatkan yang diperbolehkan . Dan Allah juga mengatur segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya, dan itu semua termasuk bagian dari takdir Allah.

Wallaahu waliyyut-taufiq (Allah-lah sebaik-baik pemberi taufik)

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
selanjutnya...

Selasa, 09 Oktober 2012

Hukum Kurban Secara Kolektif


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]

Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab:
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.

Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal:
Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
  • Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  • Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  • Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  • Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:
  • Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  • Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  • Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.’”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:
  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com

Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
Footnote:
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
selanjutnya...

Senin, 01 Oktober 2012

Benarkah Yang Baik Jodohnya Pasti Baik?


Bermula saat tadi pagi saya sarapan berdua dengan bapak. Momen santai seperti ini memang menjadi waktu paling pas, enak, dan cocok untuk ‘transfer’. Transfer kumpulan huruf, transfer kumpulan kata, transfer kumpulan kalimat, dan jadilah seporsi wejangan yang nikmat…
Tapi, dalam kesempatan ini saya urungkan niat untuk bercerita secara detail. Mungkin, intisarinya saja.
Tadi bapak menceritakan seorang wanita yang bapak kenal dan saya juga mengenalnya. Wanita itu berhijab. Bajunya longgar dan jilbabnya lebar. Kostum itu ia kenakan sudah lama, sejak duduk di bangku kuliah. Sekarang umurnya sudah kepala tiga. Dan wanita itu juga termasuk aktivis. Sampai sekarang pun masih aktif duduk di halaqah. Wanita itu sudah menikah, dengan seorang pria. Sudah lama. Mungkin kurang lebih 8 tahun silam. Nah, saya ingin bercerita tentang malam-malam pertama pasutri tersebut.
Singkat cerita, kurang lebih 1 minggu setelah menikah. Si suami komplain sama istrinya (wanita berhijab yang diceritakan bapak). Suaminya komplain, karena menemukan sesuatu yang harusnya tidak ia temukan. (apa ya sesuatu itu???).
Namun si wanita tidak mau menjawab, ia hanya menyuruh suaminya untuk bertanya pada kakak iparnya (suami kakak perempuan si wanita). Dan meluncurlah si suami ke rumah kakak ipar istrinya. Sesampainya di sana, ia langsung menceritakan tentang sesuatu yang harusnya tidak ia temukan di malam-malam pertama pernikahan.
Si suami bercerita bahwa ia dapati istrinya sudah tidak perawan lagi! Kewanitaannya bersih tanpa selaput.
Maka sang kakak ipar menjelaskan. Ternyata, dahulu ketika si wanita masih duduk di bangku SMA, ia mengidap penyakit keputihan. Sudah parah. Dan kakak iparnya itulah yang mengantar untuk berobat. Dokter pertama berkata bahwa penyakit keputihan separah ini tidak mungkin menimpa kecuali kepada wanita yang sudah beberapa kali melakukan hubungan seksual. Untuk yang sudah bersuami, minimal 3 bulan setelah menikah. Ketika itu, si wanita tidak puas dengan jawaban sang dokter dan minta berobat ke dokter lain. Sampai 3 dokter dikunjungi, semua mengutarakan jawaban yang tidak jauh berbeda…
Ternyata, pesan yang ingin bapak sampaikan adalah; “wanita shalihah otomatis akan berbaju longgar dan berjilbab lebar. Karena itu salah satu cirinya. Tapi hati-hati, jangan sampai tertipu oleh baju longgar dan jilbab lebar, karena itu bukan jaminan… meskipun ianya sudah bertaubat, tapi kamu inginnya yang ‘fresh’ kan?”
Sampai di sini mungkin ada yang nyeletuk, “ah santai aja, kalau kita baik pasti dapetnya yang baik juga kok. Kan ada tuh di Al-Qur’an. Surat an-nur ayat 26, Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula).
AnNur ayat 26
”Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Berangkat dari pemahaman di atas, tentu saja kita bertanya-tanya apakah yang dimaksud baik di sini? Atau keji? Apakah kita dapat menentukan sesuatu itu baik atau tidak baik? Kalau kita cermati, ayat di atas merupakan satu paket ayat yang bersambung ,tidak hanya putus pada kalimat “untuk wanita yang baik” tetapi masih berlanjut dengan bahasan tuduhan , juga ampunan. Artinya ayat ini sebenarnya diturunkan dalam konteks tertentu. Coba kita lihat konteks ayat ini turun (asbabun nuzul);
“Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian ‘Aisyah RA dan Shafwan bin al-Mu’attal RA dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Pernah suatu ketika dalam suatu perjalanan kembali dari ekspedisi penaklukan Bani Musthaliq, ‘Aisyah terpisah tanpa sengaja dari rombongan karena mencari kalungnya yang hilang dan kemudian diantarkan pulang oleh Shafwan yang juga tertinggal dari rombongan karena ada suatu keperluan. Kemudian ‘Aisyah naik ke untanya dan dikawal oleh Shafwan menyusul rombongan Rasulullah SAW dan para sahabat, akan tetapi rombongan tidak tersusul dan akhirnya mereka sampai di Madinah. Peristiwa ini akhirnya menjadi fitnah di kalangan umat muslim kala itu karena terhasut oleh isu dari golongan Yahudi dan munafik jika telah terjadi apa-apa antara ‘Aisyah dan Shafwan.
Masalah menjadi sangat pelik karena sempat terjadi perpecahan di antara kaum muslimin yang pro dan kontra atas isu tersebut. Sikap Nabi juga berubah terhadap ‘Aisyah, beliau menyuruh ‘Aisyah untuk segera bertaubat. Sementara ‘Aisyah tidak mau bertaubat karena tidak pernah melakukan dosa yang dituduhkan kepadanya, ia hanya menangis dan berdoa kepada Allah agar menunjukkan yang sebenarnya terjadi. Kemudian Allah menurunkan ayat ini yang juga satu paket annur 11-26.”
Penjelasan An Nur 26 menurut para ulama
Jika dilihat dari konteks ayat ini, ada dua penafsiran para ulama terhadap ayat ini yaitu tentang arti kata “wanita yang baik” dan juga “ucapan yang baik” Sehingga dapat juga diartikan seperti ini;
“Perkara-perkara (ucapan) yang kotor adalah dari orang-orang yang kotor, dan orang-orang yang kotor adalah untuk perkara-perkara yang kotor. Sedang perkara (ucapan) yang baik adalah dari orang baik-baik, dan orang baik-baik menimbulkan perkara yang baik pula. Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Kata khabiitsat biasa dipakai untuk makna ucapan yang kotor (keji), juga kata thayyibaat dalam Quran diartikan sebagai kalimat yang baik.
Hakam Ibnu Utaibah yang menceritakan, bahwa ketika orang-orang mempergunjingkan perihal Aisyah RA Rasulullah saw menyuruh seseorang mendatangi Siti Aisyah RA Utusan itu mengatakan, “Hai Aisyah! Apakah yang sedang dibicarakan oleh orang-orang itu?” Aisyah RA menjawab, “Aku tidak akan mengemukakan suatu alasan pun hingga turun alasanku dari langit”. Maka Allah menurunkan firman-Nya sebanyak lima belas ayat di dalam surah An Nur mengenai diri Siti Aisyah RA. Selanjutnya Hakam Ibnu Utaiban membacakannya hingga sampai dengan firman-Nya, “Ucapan-ucapan yang keji adalah dari orang-orang yang keji…” (Q.S. An Nur, 26). Hadits ini berpredikat Mursal dan sanadnya shahih.
Ayat 26 inilah penutup dari ayat wahyu yang membersihkan istri Nabi, Aisyah dari tuduhan keji itu. Di dalam ayat ini diberikan pedoman hidup bagi setiap orang yang beriman. Tuduhan keji adalah perbuatan yang amat keji hanya akan timbul daripada orang yang keji pula. Memang orang-orang yang kotorlah yang menimbulkan perbuatan kotor. Adapun ucapan-ucapan yang baik adalah keluar dari orang-orang yang baik pula, dan memanglah orang baik yang sanggup menciptakan perkara baik. Orang kotor tidak menghasilkan yang bersih, dan orang baik tidaklah akan menghasilkan yang kotor, dan ini berlaku secara umum
Di akhir ayat 26 Tuhan menutup perkara tuduhan ini dengan ucapan bersih dari yang dituduhkan yaitu bahwa sekalian orang yang difitnah itu adalah bersih belaka dari segala tuduhan, mereka tidak bersalah sama sekali. Maka makna ayat di atas juga sangat tepat bahwa orang yang baik tidak akan menyebarkan fitnah, fitnah hanya keluar dari orang–orang yang berhati dengki, kotor, tidak bersih. Orang yang baik, dia akan tetap bersih, karena kebersihan hatinya.
Yang Baik Hanya Untuk yang baik?
Pembahasan kedua yaitu tentang maksud ayat di atas yaitu “wanita yang baik” dan “wanita yang keji”. Dalam hal ini terjemahan Depag menggunakan arti wanita yang baik dan pemahaman ini berangkat dari para ulama yang menyatakan bahwa Aisyah merupakan wanita yang baik-baik, karena konteks ayat tersebut turun satu paket, yaitu ayat 11-26 dengan ayat sebelumnya tentang seseorang menuduh wanita yang baik-baik berzina. Maka jika diartikan begitu sesuai dengan pertanyaan di atas

”Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Ayat ini bersifat umum, bahwa wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, begitu juga sebaliknya. Namun yang perlu dipahami adalah ayat ini sebuah kondisi atau memang anjuran, sebab para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang hal ini. Syaikh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi, ulama Mesir pernah berkata: ada dua macam kalam (kalimat sempurna) dalam bahasa Arab. Pertama; Kalam yang mengabarkan kondisi atau suasana yang ada.
Kedua Kalam yang bermaksud ingin menciptakan kondisi dan suasana. Kalam seperti ini bisa ditemukan dalam Quran. Seperti firman Allah QS. Ali-Imran: 97: Barang siapa yang memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Ayat itu kalau dipahami, bahwa Allah sedang mengabarkan kondisi dan suasana kota Mekah sesuai kenyataan yang ada, maka tentu tidak akan terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan kondisi itu. Akan tetapi, kalau ayat itu dipahami, sebagai bentuk pengkondisian suasana, maka Allah sesungguhnya tengah menyuruh manusia, untuk menciptakan kondisi aman di kota Mekah. Kalaupun kenyataan banyak terjadi, bahwa kota Mekah kadang tidak aman, maka hal itu artinya, manusia tidak mengejewantahkan perintah Allah.
Pemahaman yang sama juga bisa ditelaah pada ayat ini; Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. An-Nur: 26). Pada kenyataan yang terjadi, ternyata, ada laki-laki yang baik mendapat istri yang keji, begitu pula sebaliknya. Maka memahami ayat tersebut sebagai sebuah perintah, untuk menciptakan kondisi yang baik-baik untuk yang baik-baik, adalah sebuah keharusan. Kalau tidak, maka kondisi terbalik malah yang akan terjadi.
Kalau kita bandingkan dengan Annur ayat 3 yang mana kalimat digunakan untuk umum
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS. An Nur ayat 3)
Di ayat ini lebih tegas mengandung “unsur perintah” untuk mencari pasangan yang sepadan. Sehingga ayat 26 bisa dimengerti sebagai sebuah motivasi atau anjuran untuk mengondisikan dan bukan sebagai ketetapan bahwa yang baik “otomatis” akan mendapatkan pasangan yang baik. Hal ini tentu memerlukan usaha untuk memperbaiki diri lebih baik.
Ayat tersebut bukanlah merupakan janji Allah kepada manusia yang baik akan ditakdirkan dengan pasangan yang baik. Sebaliknya ayat tersebut merupakan peringatan agar umat Islam memilih manusia yang baik untuk dijadikan pasangan hidup. Oleh karena itu nabi bersabda tentang anjuran memilih pasangan yaitu lazimnya dengan 4 pertimbangan, dan terserah yang mana saja, namun yang agamanya baik tentu sangat dianjurkan.
Wallahua’lam.
selanjutnya...

Minggu, 12 Agustus 2012

Lailatul Qadar Bisa Jatuh Pada Malam Tanggal Genap


Dalam kitab Al Muhalla, Ibnu Hazm Al Andalusi berkata:
ليلة القدر واحدة في العام في كل عام، في شهر رمضان خاصة، في العشر الاواخر خاصة، في ليلة واحدة بعينها لا تنتقل أبدا إلا انه لا يدرى أحد من الناس أي ليلة هي من العشر المذكور؟ إلا انها في وتر منه ولا بد،
Lailatul Qadar itu ada hanya sekali dalam setahun, dan hanya khusus terdapat di bulan Ramadhan-nya serta hanya ada di sepuluh malam terakhirnya, tepatnya hanya satu hari saja dan tidak akan pernah berpindah harinya. Namun, tidak ada satu orang manusia pun yang tahu lailatul qadar jatuh di malam yang mana dari sepuluh malam tersebut. Yang diketahui hanyalah bahwa ia jatuh di malam ganjil.
فان كان الشهر تسعا وعشرين فأول العشر الاواخر بلا شك ليلة عشرين منه، فهى إما ليلة عشرين، وإما ليلة اثنين وعشرين، وإما ليلة أربع وعشرين، واما ليلة ست وعشرين، واما ليلة ثمان وعشرين، لان هذه هي الاوتار من العشر الاواخر
Andaikata Ramadhan itu 29 hari, maka dapat dipastikan bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-20. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-20, atau ke-22, atau ke-24, atau ke-26, atau ke-28. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.
، وان كان الشهر ثلاثين فأول الشعر الاواخر بلا شك ليلة احدى وعشرين، فهى إما ليلة احدى وعشرين، واما ليلة ثلاث وعشرين، واما ليلة خمس وعشرين، واما ليلة سبع وعشرين، واما ليلة تسع وعشرين، لان هذه هي أوتار العشر بلاشك
Andaikata Ramadhan itu 30 hari, maka dapat dipastikan bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-21. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-21, atau ke-23, atau ke-25, atau ke-27, atau ke-29. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.
[Sampai di sini perkataan Ibnu Hazm]
Kita semua tahu bahwa penentuan 1 Syawal atau penentuan berapa hari bulan Ramadhan itu ditentukan di akhir Ramadhan dengan ru’yatul hilal. Dengan kata lain, di tengah bulan Ramadhan kita belum tahu apakah bulan Ramadhan itu 29 atau 30 hari. Jika demikian, maka probabilitas jatuhnya lailatul qadar adalah sama di setiap malam pada sepuluh malam terakhir. Dengan kata lain, di malam tanggal genap pun bisa jadi saat itu lailatul qadar, berdasarkan penjelasan Ibnu Hazm di atas. Oleh karena itu, barangsiapa yang bertekad untuk mendapatkan lailatul qadar hendaknya mencari di sepuluh malam terakhir baik malam ganjil maupun genap.
Wallahu’alam.
selanjutnya...

Selasa, 11 Oktober 2011

Fiqih Munakahat: Bab Putusnya Pernikahan

Dalam proses pernikahan, selalu ada faktor yang menyebabkan antara suami dan istri kehilangan rasa cinta sehingga menyebabkan pertengkaran yang amat hebat. Kalau sudah terlalu parah, hal tersebut bisa berujung dengan perceraian. Tentunya saya share hal demikian hanya sebatas berbagi ilmu kepada para pembaca, namun tidak berarti berharap. Semoga Allah menjaga ikatan pernikahan kami.

Dalam Islam, ada tiga alasan yang menyebabkan tali ikatan pernikahan terputus. Materi ini diambil dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia bagian pernikahan. tiga alasan tersebut adalah:

1. Kematian
Kematian adalah faktor pertama penyebab putusnya pernikahan. Dalam hal ini bukan berarti cerai. Putusnya pernikahan yang diakibatkan oleh kematian adalah putusnya hukum-hukum pernikahan antara suami-istri beserta dengan hak dan kewajibannya. Ada 3 cara menentukan bahwa seseorang telah meninggal.

- mati hakiki = Mati hakiki adalah mati yang terlihat jasadnya. Artinya jasadnya secara biologis tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pastinya yang meninggal tersebut tidak bisa kembali lagi dan tidak bisa rujum dengan suami/ istrinya lagi.

- mati takdiri = Mati yand dikira-kira atau dengan dugaan yang sangat kuat. Contohnya, ketika ada sebuah bencana alam. Seorang suami berpisah dengan istrinya dan salah satunya hilang tidak ada kabarnya dikarenakan bencana alam tersebut. Setelah sekian lama tidak kembali, maka diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati ini bersifat memutuskan dan jasadnya tidak bisa dilihat (tidak di hadapan mata). Menurut hukum waris juga mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati takdiri bersifat dugaan dan ada syaratnya, yaitu yang diduga mati telah hilang dalam kondisi tidak aman (misal: bencana alam, perang, dll) dan dalam jangka waktu yang lama, yang bersangkutan tidak ada kabar tentang kehidupannya.

- mati hukmi = Mati hukmi pada dasarnya sama seperti mati takdiri, tetapi mati hukmi diputuskan oleh pengadilan. Misalnya seperti kasus di atas. Setelah sekian lama tidak ada kabar, maka keluarga mendatangi pengadilan dan pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Mati hukmi sifatnya lebih formal.

Lalu ada kasus, ketika seorang suami divonis mati karena mati takdiri atau mati hukmi, lalu istrinya menikah lagi dengan pria lain. Setelah punya keluarga baru, akhirnya si suami yang lama muncul kembali. Pertanyaannya, bagaimana dengan pernikahan baru yang dilakukan san wanita tersebut? Para ulama ahli fiqih berpendapat jika terjadi kasus demikian, maka kembali ke suami pertama sekalipun sang perempuan tersebut telah memiliki anak dari hasil pernikahan barunya.

2. Perceraian
Perceraian adalah faktor kedua yang menyebabkan putusnya tali pernikahan seseorang. Perceraian terjadi karena banyak hal. Dalam hal ini, saya yakin pembaca lebih mengetahui penyebabnya. Dalam Islam, ada yang dinamakan Syiqoq. Syiqoq adalah Pertengkaran antara suami atau istri yang susah diredam. Ada dua solusi untuk menyelesaikannya, pertama yaitu dengan mempertemukan perwakilan dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan untuk berunding mencari jalan keluar (untuk mendamaikan). Jika jalan tersebut tidak membuahkan hasil, maka solusi kedua yang diambil, yaitu talak (الطلاق). Talak adalah pemutusan tali perkawinan yang artinya melepaskan ikatan perkawinan sesuai dengan syariat. Talak terbagi dua macam, yaitu:

- Talak raj'i = Talak yang boleh rujuk (bersatu) lagi dalam massa iddah. Ketika sang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka putuslah ikatan pernikahan antara keduanya. Dalam masa iddah (100 hari atau 3 bulan setelah talak dijatuhkan), pasangan tersebut boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan nikah baru. Untuk men-talak istri tidak bisa sembarangan. Syarat untuk men-talak istri adalah istri harus suci tidak dalam masa haid, bebas dari nifas, tidak hamil, dan tidak ada benih sperma dari sang suami. Jadi kalau istri sedang haid, hendaknya sang suami menunggu hingga sang istri suci ketika ingin menjatuhkan talak. Dalam masa iddah tersebut, sang istri tidak boleh membuat pernikahan baru sampai masa iddah tersebut berakhir. Inilah manfaat dari masa iddah, yaitu menjaga-jaga apakah di dalam rahim sang istri masih ada benih dari suaminya atau tidak.

- Talak ba'in = Talak yang tidak bisa rujuk kembali. Kalaupun ingin bersatu lagi, maka harus dengan proses nikah ulang. Talak ba'in pun dibagi menjadi dua, yaitu talak bain sughro dan talak ba'in kubro. Contoh dari talak ba'in sughro adalah ketika ada pasangan menikah pada suatu hari, namun sorenya sudah cerai sebelum melakukan jima' (hubungan suami-istri), maka ketika akan balik lagi harus melakukan nikah baru (tidak bisa seperti rujuk biasa). Sedangkan talak ba'in kubro adalah talak yang jika dikeluarkan, pasangan tersebut tidak bisa bersatu lagi walaupun melalui proses nikah baru. Contohnya, ketika sang suami menjatuhkan talak ketiga kepada sang istri, maka ini termasuk talak ba'in kubro. Sang istri tersebut tidak boleh dinikahinya lagi kecuali kalau sang istri nikah dengan orang lain, kemudian cerai lagi dengan orang lain tersebut. Artinya jika menginginkan nikah ulang, sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu, lalu kemudian cerai. Tetapi hal ini tidak bisa dibuat main-main, misalnya menyuruh/membayar seseorang untuk menikahi istri untuk sementara (dalam jangka waktu tertentu).

Ada lagi talak ba'in kubro yang tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya, yaitu li'an. Contohnya ketika pernikahan berlangsung 3 bulan, sang istri sudah mengandung 5 bulan. Lalu di dalam rahim tersebut anak siapa? Sang suami menuding sang istri berzina, tetapi sang istri tetap pada pendiriannya bahwa anak di rahimnya adalah anak dari sang suami tersebut. Akhirnya mereka berdua datang ke pengadilan kemudian bersumpah sebanyak 5 kali, dengan 4 kali bersumpah demi Allah bahwa dirinya tidak berzina, 1 kali bersumpah jika salah, maka bersedia menerima laknat Allah di dunia dan akhirat. Perceraian semacam ini menyebabkan pasangan tersebut tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya.

3. Keputusan Pengadilan
Yang terakhir adalah keputusan dari pengadilan. Pastinya seorang suami dan istri yang ingin bercerai mengadukan ke pengadilan, dan akhirnya pengadilan memutuskan bahwa mereka bercerai.

[catatan kajian ifthar gamais, 6 Oktober 2011]
selanjutnya...