Laman

Rabu, 06 Maret 2013

Bolehkah Berdoa Minta Panjang Umur?










Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baazrahimahullah ditanya mengenai hukum berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya.

Penanya bertanya:

Apakah diperbolehkan seseorang berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya ataukah umur setiap orang telah ditetapkan sehingga tidak ada faidahnya berdoa meminta agar dipanjangkan umurnya?

Jawaban:

Hal itu tidaklah mengapa, dan yang lebih utama adalah seseorang membatasi doanya tersebut dengan sesuatu yang bermanfaat bagi orang yang didoakan. Seperti dia mengatakan “Semoga Allah memanjangkan umurmu dan (kamu dapat memanfaatkannya) dalam ketaatan kepada Allah, atau dalam kebaikan atau dalam perkara yang diridhai Allah.”

Telah diketahui bahwa doa tidak akan menyelisihi takdir, bahkan doa termasuk bagian dari takdir, sebagaimana obat, ruqyah dan sebagainya (termasuk bagian dari takdir). Setiap sebab yang tidak menyelisihi syariat Allah termasuk bagian dari takdir. Takdir Allah telah ditetapkan pada diri orang yang sakit dan sehat, pada diri orang yang didoakan dan yang tidak didoakan. Akan tetapi Allah Ta’ala memerintahkan (kita) untuk mengambil sebab-sebab yang disyariatkan yang diperbolehkan . Dan Allah juga mengatur segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya, dan itu semua termasuk bagian dari takdir Allah.

Wallaahu waliyyut-taufiq (Allah-lah sebaik-baik pemberi taufik)

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
selanjutnya...

Selasa, 09 Oktober 2012

Hukum Kurban Secara Kolektif


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]

Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab:
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.

Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal:
Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
  • Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  • Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  • Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  • Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:
  • Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  • Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  • Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.’”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:
  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com

Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
Footnote:
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
selanjutnya...

Senin, 01 Oktober 2012

Benarkah Yang Baik Jodohnya Pasti Baik?


Bermula saat tadi pagi saya sarapan berdua dengan bapak. Momen santai seperti ini memang menjadi waktu paling pas, enak, dan cocok untuk ‘transfer’. Transfer kumpulan huruf, transfer kumpulan kata, transfer kumpulan kalimat, dan jadilah seporsi wejangan yang nikmat…
Tapi, dalam kesempatan ini saya urungkan niat untuk bercerita secara detail. Mungkin, intisarinya saja.
Tadi bapak menceritakan seorang wanita yang bapak kenal dan saya juga mengenalnya. Wanita itu berhijab. Bajunya longgar dan jilbabnya lebar. Kostum itu ia kenakan sudah lama, sejak duduk di bangku kuliah. Sekarang umurnya sudah kepala tiga. Dan wanita itu juga termasuk aktivis. Sampai sekarang pun masih aktif duduk di halaqah. Wanita itu sudah menikah, dengan seorang pria. Sudah lama. Mungkin kurang lebih 8 tahun silam. Nah, saya ingin bercerita tentang malam-malam pertama pasutri tersebut.
Singkat cerita, kurang lebih 1 minggu setelah menikah. Si suami komplain sama istrinya (wanita berhijab yang diceritakan bapak). Suaminya komplain, karena menemukan sesuatu yang harusnya tidak ia temukan. (apa ya sesuatu itu???).
Namun si wanita tidak mau menjawab, ia hanya menyuruh suaminya untuk bertanya pada kakak iparnya (suami kakak perempuan si wanita). Dan meluncurlah si suami ke rumah kakak ipar istrinya. Sesampainya di sana, ia langsung menceritakan tentang sesuatu yang harusnya tidak ia temukan di malam-malam pertama pernikahan.
Si suami bercerita bahwa ia dapati istrinya sudah tidak perawan lagi! Kewanitaannya bersih tanpa selaput.
Maka sang kakak ipar menjelaskan. Ternyata, dahulu ketika si wanita masih duduk di bangku SMA, ia mengidap penyakit keputihan. Sudah parah. Dan kakak iparnya itulah yang mengantar untuk berobat. Dokter pertama berkata bahwa penyakit keputihan separah ini tidak mungkin menimpa kecuali kepada wanita yang sudah beberapa kali melakukan hubungan seksual. Untuk yang sudah bersuami, minimal 3 bulan setelah menikah. Ketika itu, si wanita tidak puas dengan jawaban sang dokter dan minta berobat ke dokter lain. Sampai 3 dokter dikunjungi, semua mengutarakan jawaban yang tidak jauh berbeda…
Ternyata, pesan yang ingin bapak sampaikan adalah; “wanita shalihah otomatis akan berbaju longgar dan berjilbab lebar. Karena itu salah satu cirinya. Tapi hati-hati, jangan sampai tertipu oleh baju longgar dan jilbab lebar, karena itu bukan jaminan… meskipun ianya sudah bertaubat, tapi kamu inginnya yang ‘fresh’ kan?”
Sampai di sini mungkin ada yang nyeletuk, “ah santai aja, kalau kita baik pasti dapetnya yang baik juga kok. Kan ada tuh di Al-Qur’an. Surat an-nur ayat 26, Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula).
AnNur ayat 26
”Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Berangkat dari pemahaman di atas, tentu saja kita bertanya-tanya apakah yang dimaksud baik di sini? Atau keji? Apakah kita dapat menentukan sesuatu itu baik atau tidak baik? Kalau kita cermati, ayat di atas merupakan satu paket ayat yang bersambung ,tidak hanya putus pada kalimat “untuk wanita yang baik” tetapi masih berlanjut dengan bahasan tuduhan , juga ampunan. Artinya ayat ini sebenarnya diturunkan dalam konteks tertentu. Coba kita lihat konteks ayat ini turun (asbabun nuzul);
“Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian ‘Aisyah RA dan Shafwan bin al-Mu’attal RA dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Pernah suatu ketika dalam suatu perjalanan kembali dari ekspedisi penaklukan Bani Musthaliq, ‘Aisyah terpisah tanpa sengaja dari rombongan karena mencari kalungnya yang hilang dan kemudian diantarkan pulang oleh Shafwan yang juga tertinggal dari rombongan karena ada suatu keperluan. Kemudian ‘Aisyah naik ke untanya dan dikawal oleh Shafwan menyusul rombongan Rasulullah SAW dan para sahabat, akan tetapi rombongan tidak tersusul dan akhirnya mereka sampai di Madinah. Peristiwa ini akhirnya menjadi fitnah di kalangan umat muslim kala itu karena terhasut oleh isu dari golongan Yahudi dan munafik jika telah terjadi apa-apa antara ‘Aisyah dan Shafwan.
Masalah menjadi sangat pelik karena sempat terjadi perpecahan di antara kaum muslimin yang pro dan kontra atas isu tersebut. Sikap Nabi juga berubah terhadap ‘Aisyah, beliau menyuruh ‘Aisyah untuk segera bertaubat. Sementara ‘Aisyah tidak mau bertaubat karena tidak pernah melakukan dosa yang dituduhkan kepadanya, ia hanya menangis dan berdoa kepada Allah agar menunjukkan yang sebenarnya terjadi. Kemudian Allah menurunkan ayat ini yang juga satu paket annur 11-26.”
Penjelasan An Nur 26 menurut para ulama
Jika dilihat dari konteks ayat ini, ada dua penafsiran para ulama terhadap ayat ini yaitu tentang arti kata “wanita yang baik” dan juga “ucapan yang baik” Sehingga dapat juga diartikan seperti ini;
“Perkara-perkara (ucapan) yang kotor adalah dari orang-orang yang kotor, dan orang-orang yang kotor adalah untuk perkara-perkara yang kotor. Sedang perkara (ucapan) yang baik adalah dari orang baik-baik, dan orang baik-baik menimbulkan perkara yang baik pula. Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Kata khabiitsat biasa dipakai untuk makna ucapan yang kotor (keji), juga kata thayyibaat dalam Quran diartikan sebagai kalimat yang baik.
Hakam Ibnu Utaibah yang menceritakan, bahwa ketika orang-orang mempergunjingkan perihal Aisyah RA Rasulullah saw menyuruh seseorang mendatangi Siti Aisyah RA Utusan itu mengatakan, “Hai Aisyah! Apakah yang sedang dibicarakan oleh orang-orang itu?” Aisyah RA menjawab, “Aku tidak akan mengemukakan suatu alasan pun hingga turun alasanku dari langit”. Maka Allah menurunkan firman-Nya sebanyak lima belas ayat di dalam surah An Nur mengenai diri Siti Aisyah RA. Selanjutnya Hakam Ibnu Utaiban membacakannya hingga sampai dengan firman-Nya, “Ucapan-ucapan yang keji adalah dari orang-orang yang keji…” (Q.S. An Nur, 26). Hadits ini berpredikat Mursal dan sanadnya shahih.
Ayat 26 inilah penutup dari ayat wahyu yang membersihkan istri Nabi, Aisyah dari tuduhan keji itu. Di dalam ayat ini diberikan pedoman hidup bagi setiap orang yang beriman. Tuduhan keji adalah perbuatan yang amat keji hanya akan timbul daripada orang yang keji pula. Memang orang-orang yang kotorlah yang menimbulkan perbuatan kotor. Adapun ucapan-ucapan yang baik adalah keluar dari orang-orang yang baik pula, dan memanglah orang baik yang sanggup menciptakan perkara baik. Orang kotor tidak menghasilkan yang bersih, dan orang baik tidaklah akan menghasilkan yang kotor, dan ini berlaku secara umum
Di akhir ayat 26 Tuhan menutup perkara tuduhan ini dengan ucapan bersih dari yang dituduhkan yaitu bahwa sekalian orang yang difitnah itu adalah bersih belaka dari segala tuduhan, mereka tidak bersalah sama sekali. Maka makna ayat di atas juga sangat tepat bahwa orang yang baik tidak akan menyebarkan fitnah, fitnah hanya keluar dari orang–orang yang berhati dengki, kotor, tidak bersih. Orang yang baik, dia akan tetap bersih, karena kebersihan hatinya.
Yang Baik Hanya Untuk yang baik?
Pembahasan kedua yaitu tentang maksud ayat di atas yaitu “wanita yang baik” dan “wanita yang keji”. Dalam hal ini terjemahan Depag menggunakan arti wanita yang baik dan pemahaman ini berangkat dari para ulama yang menyatakan bahwa Aisyah merupakan wanita yang baik-baik, karena konteks ayat tersebut turun satu paket, yaitu ayat 11-26 dengan ayat sebelumnya tentang seseorang menuduh wanita yang baik-baik berzina. Maka jika diartikan begitu sesuai dengan pertanyaan di atas

”Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Ayat ini bersifat umum, bahwa wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, begitu juga sebaliknya. Namun yang perlu dipahami adalah ayat ini sebuah kondisi atau memang anjuran, sebab para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang hal ini. Syaikh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi, ulama Mesir pernah berkata: ada dua macam kalam (kalimat sempurna) dalam bahasa Arab. Pertama; Kalam yang mengabarkan kondisi atau suasana yang ada.
Kedua Kalam yang bermaksud ingin menciptakan kondisi dan suasana. Kalam seperti ini bisa ditemukan dalam Quran. Seperti firman Allah QS. Ali-Imran: 97: Barang siapa yang memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Ayat itu kalau dipahami, bahwa Allah sedang mengabarkan kondisi dan suasana kota Mekah sesuai kenyataan yang ada, maka tentu tidak akan terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan kondisi itu. Akan tetapi, kalau ayat itu dipahami, sebagai bentuk pengkondisian suasana, maka Allah sesungguhnya tengah menyuruh manusia, untuk menciptakan kondisi aman di kota Mekah. Kalaupun kenyataan banyak terjadi, bahwa kota Mekah kadang tidak aman, maka hal itu artinya, manusia tidak mengejewantahkan perintah Allah.
Pemahaman yang sama juga bisa ditelaah pada ayat ini; Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. An-Nur: 26). Pada kenyataan yang terjadi, ternyata, ada laki-laki yang baik mendapat istri yang keji, begitu pula sebaliknya. Maka memahami ayat tersebut sebagai sebuah perintah, untuk menciptakan kondisi yang baik-baik untuk yang baik-baik, adalah sebuah keharusan. Kalau tidak, maka kondisi terbalik malah yang akan terjadi.
Kalau kita bandingkan dengan Annur ayat 3 yang mana kalimat digunakan untuk umum
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik” (QS. An Nur ayat 3)
Di ayat ini lebih tegas mengandung “unsur perintah” untuk mencari pasangan yang sepadan. Sehingga ayat 26 bisa dimengerti sebagai sebuah motivasi atau anjuran untuk mengondisikan dan bukan sebagai ketetapan bahwa yang baik “otomatis” akan mendapatkan pasangan yang baik. Hal ini tentu memerlukan usaha untuk memperbaiki diri lebih baik.
Ayat tersebut bukanlah merupakan janji Allah kepada manusia yang baik akan ditakdirkan dengan pasangan yang baik. Sebaliknya ayat tersebut merupakan peringatan agar umat Islam memilih manusia yang baik untuk dijadikan pasangan hidup. Oleh karena itu nabi bersabda tentang anjuran memilih pasangan yaitu lazimnya dengan 4 pertimbangan, dan terserah yang mana saja, namun yang agamanya baik tentu sangat dianjurkan.
Wallahua’lam.
selanjutnya...

Minggu, 12 Agustus 2012

Lailatul Qadar Bisa Jatuh Pada Malam Tanggal Genap


Dalam kitab Al Muhalla, Ibnu Hazm Al Andalusi berkata:
ليلة القدر واحدة في العام في كل عام، في شهر رمضان خاصة، في العشر الاواخر خاصة، في ليلة واحدة بعينها لا تنتقل أبدا إلا انه لا يدرى أحد من الناس أي ليلة هي من العشر المذكور؟ إلا انها في وتر منه ولا بد،
Lailatul Qadar itu ada hanya sekali dalam setahun, dan hanya khusus terdapat di bulan Ramadhan-nya serta hanya ada di sepuluh malam terakhirnya, tepatnya hanya satu hari saja dan tidak akan pernah berpindah harinya. Namun, tidak ada satu orang manusia pun yang tahu lailatul qadar jatuh di malam yang mana dari sepuluh malam tersebut. Yang diketahui hanyalah bahwa ia jatuh di malam ganjil.
فان كان الشهر تسعا وعشرين فأول العشر الاواخر بلا شك ليلة عشرين منه، فهى إما ليلة عشرين، وإما ليلة اثنين وعشرين، وإما ليلة أربع وعشرين، واما ليلة ست وعشرين، واما ليلة ثمان وعشرين، لان هذه هي الاوتار من العشر الاواخر
Andaikata Ramadhan itu 29 hari, maka dapat dipastikan bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-20. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-20, atau ke-22, atau ke-24, atau ke-26, atau ke-28. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.
، وان كان الشهر ثلاثين فأول الشعر الاواخر بلا شك ليلة احدى وعشرين، فهى إما ليلة احدى وعشرين، واما ليلة ثلاث وعشرين، واما ليلة خمس وعشرين، واما ليلة سبع وعشرين، واما ليلة تسع وعشرين، لان هذه هي أوتار العشر بلاشك
Andaikata Ramadhan itu 30 hari, maka dapat dipastikan bahwa awal dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-21. Sehingga, lailatul qadar dimungkinkan jatuh pada malam ke-21, atau ke-23, atau ke-25, atau ke-27, atau ke-29. Karena inilah malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir.
[Sampai di sini perkataan Ibnu Hazm]
Kita semua tahu bahwa penentuan 1 Syawal atau penentuan berapa hari bulan Ramadhan itu ditentukan di akhir Ramadhan dengan ru’yatul hilal. Dengan kata lain, di tengah bulan Ramadhan kita belum tahu apakah bulan Ramadhan itu 29 atau 30 hari. Jika demikian, maka probabilitas jatuhnya lailatul qadar adalah sama di setiap malam pada sepuluh malam terakhir. Dengan kata lain, di malam tanggal genap pun bisa jadi saat itu lailatul qadar, berdasarkan penjelasan Ibnu Hazm di atas. Oleh karena itu, barangsiapa yang bertekad untuk mendapatkan lailatul qadar hendaknya mencari di sepuluh malam terakhir baik malam ganjil maupun genap.
Wallahu’alam.
selanjutnya...

Selasa, 11 Oktober 2011

Fiqih Munakahat: Bab Putusnya Pernikahan

Dalam proses pernikahan, selalu ada faktor yang menyebabkan antara suami dan istri kehilangan rasa cinta sehingga menyebabkan pertengkaran yang amat hebat. Kalau sudah terlalu parah, hal tersebut bisa berujung dengan perceraian. Tentunya saya share hal demikian hanya sebatas berbagi ilmu kepada para pembaca, namun tidak berarti berharap. Semoga Allah menjaga ikatan pernikahan kami.

Dalam Islam, ada tiga alasan yang menyebabkan tali ikatan pernikahan terputus. Materi ini diambil dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia bagian pernikahan. tiga alasan tersebut adalah:

1. Kematian
Kematian adalah faktor pertama penyebab putusnya pernikahan. Dalam hal ini bukan berarti cerai. Putusnya pernikahan yang diakibatkan oleh kematian adalah putusnya hukum-hukum pernikahan antara suami-istri beserta dengan hak dan kewajibannya. Ada 3 cara menentukan bahwa seseorang telah meninggal.

- mati hakiki = Mati hakiki adalah mati yang terlihat jasadnya. Artinya jasadnya secara biologis tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pastinya yang meninggal tersebut tidak bisa kembali lagi dan tidak bisa rujum dengan suami/ istrinya lagi.

- mati takdiri = Mati yand dikira-kira atau dengan dugaan yang sangat kuat. Contohnya, ketika ada sebuah bencana alam. Seorang suami berpisah dengan istrinya dan salah satunya hilang tidak ada kabarnya dikarenakan bencana alam tersebut. Setelah sekian lama tidak kembali, maka diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati ini bersifat memutuskan dan jasadnya tidak bisa dilihat (tidak di hadapan mata). Menurut hukum waris juga mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa diputuskan bahwa yang bersangkutan telah mati. Mati takdiri bersifat dugaan dan ada syaratnya, yaitu yang diduga mati telah hilang dalam kondisi tidak aman (misal: bencana alam, perang, dll) dan dalam jangka waktu yang lama, yang bersangkutan tidak ada kabar tentang kehidupannya.

- mati hukmi = Mati hukmi pada dasarnya sama seperti mati takdiri, tetapi mati hukmi diputuskan oleh pengadilan. Misalnya seperti kasus di atas. Setelah sekian lama tidak ada kabar, maka keluarga mendatangi pengadilan dan pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Mati hukmi sifatnya lebih formal.

Lalu ada kasus, ketika seorang suami divonis mati karena mati takdiri atau mati hukmi, lalu istrinya menikah lagi dengan pria lain. Setelah punya keluarga baru, akhirnya si suami yang lama muncul kembali. Pertanyaannya, bagaimana dengan pernikahan baru yang dilakukan san wanita tersebut? Para ulama ahli fiqih berpendapat jika terjadi kasus demikian, maka kembali ke suami pertama sekalipun sang perempuan tersebut telah memiliki anak dari hasil pernikahan barunya.

2. Perceraian
Perceraian adalah faktor kedua yang menyebabkan putusnya tali pernikahan seseorang. Perceraian terjadi karena banyak hal. Dalam hal ini, saya yakin pembaca lebih mengetahui penyebabnya. Dalam Islam, ada yang dinamakan Syiqoq. Syiqoq adalah Pertengkaran antara suami atau istri yang susah diredam. Ada dua solusi untuk menyelesaikannya, pertama yaitu dengan mempertemukan perwakilan dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan untuk berunding mencari jalan keluar (untuk mendamaikan). Jika jalan tersebut tidak membuahkan hasil, maka solusi kedua yang diambil, yaitu talak (الطلاق). Talak adalah pemutusan tali perkawinan yang artinya melepaskan ikatan perkawinan sesuai dengan syariat. Talak terbagi dua macam, yaitu:

- Talak raj'i = Talak yang boleh rujuk (bersatu) lagi dalam massa iddah. Ketika sang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka putuslah ikatan pernikahan antara keduanya. Dalam masa iddah (100 hari atau 3 bulan setelah talak dijatuhkan), pasangan tersebut boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan nikah baru. Untuk men-talak istri tidak bisa sembarangan. Syarat untuk men-talak istri adalah istri harus suci tidak dalam masa haid, bebas dari nifas, tidak hamil, dan tidak ada benih sperma dari sang suami. Jadi kalau istri sedang haid, hendaknya sang suami menunggu hingga sang istri suci ketika ingin menjatuhkan talak. Dalam masa iddah tersebut, sang istri tidak boleh membuat pernikahan baru sampai masa iddah tersebut berakhir. Inilah manfaat dari masa iddah, yaitu menjaga-jaga apakah di dalam rahim sang istri masih ada benih dari suaminya atau tidak.

- Talak ba'in = Talak yang tidak bisa rujuk kembali. Kalaupun ingin bersatu lagi, maka harus dengan proses nikah ulang. Talak ba'in pun dibagi menjadi dua, yaitu talak bain sughro dan talak ba'in kubro. Contoh dari talak ba'in sughro adalah ketika ada pasangan menikah pada suatu hari, namun sorenya sudah cerai sebelum melakukan jima' (hubungan suami-istri), maka ketika akan balik lagi harus melakukan nikah baru (tidak bisa seperti rujuk biasa). Sedangkan talak ba'in kubro adalah talak yang jika dikeluarkan, pasangan tersebut tidak bisa bersatu lagi walaupun melalui proses nikah baru. Contohnya, ketika sang suami menjatuhkan talak ketiga kepada sang istri, maka ini termasuk talak ba'in kubro. Sang istri tersebut tidak boleh dinikahinya lagi kecuali kalau sang istri nikah dengan orang lain, kemudian cerai lagi dengan orang lain tersebut. Artinya jika menginginkan nikah ulang, sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu, lalu kemudian cerai. Tetapi hal ini tidak bisa dibuat main-main, misalnya menyuruh/membayar seseorang untuk menikahi istri untuk sementara (dalam jangka waktu tertentu).

Ada lagi talak ba'in kubro yang tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya, yaitu li'an. Contohnya ketika pernikahan berlangsung 3 bulan, sang istri sudah mengandung 5 bulan. Lalu di dalam rahim tersebut anak siapa? Sang suami menuding sang istri berzina, tetapi sang istri tetap pada pendiriannya bahwa anak di rahimnya adalah anak dari sang suami tersebut. Akhirnya mereka berdua datang ke pengadilan kemudian bersumpah sebanyak 5 kali, dengan 4 kali bersumpah demi Allah bahwa dirinya tidak berzina, 1 kali bersumpah jika salah, maka bersedia menerima laknat Allah di dunia dan akhirat. Perceraian semacam ini menyebabkan pasangan tersebut tidak bisa balik lagi untuk selama-lamanya.

3. Keputusan Pengadilan
Yang terakhir adalah keputusan dari pengadilan. Pastinya seorang suami dan istri yang ingin bercerai mengadukan ke pengadilan, dan akhirnya pengadilan memutuskan bahwa mereka bercerai.

[catatan kajian ifthar gamais, 6 Oktober 2011]
selanjutnya...

Kamis, 29 September 2011

Entrepreneurship, Langkah Perkuat Pasar Domestik

Alhamdulillah, setelah setengah tahun vakum menulis di koran, akhirnya kemarin-kemarin diberi kesempatan juga untuk dapat menulis di koran lagi.. :D

dimuat di koran SINDO, 27 September 2011:


Di era modern ini, semakin banyak berdatangan produk-produk luar negeri ke Indonesia menjelang diberlakukannya perdagangan bebas internasional.

Dalam perdagangan bebas, barangbarang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak dipungut biaya bea dan cukai sehingga banjir produk luar akan sering terjadi. Produk dalam negeri pun akan bersaing keras dengan produk luar negeri.Perdagangan bebas ini akan sangat menguntungkan bagi konsumen karena konsumen bisa memilih produk-produk unggulan yang murah dan berkualitas, namun perdagangan bebas dapat dijadikan sebagai ajang kompetisi bagi para produsen dalam negeri melawan serangan produk luar.

Langkah untuk menstabilkan produk-produk domestik adalah dengan cara membeli produk buatan dalam negeri.Namun, tak cukup hanya itu, pembangunan pabrik-pabrik untuk memproduksi kebutuhan di dalam negeri pun harus sebanding dengan permintaan pasar.Semakin banyak produsen-produsen domestik yang mendirikan pabrik di Indonesia, semakin banyak produkproduk dalam negeri yang beredar di pasaran yang tentu semakin meningkatkan daya saing produk buatan dalam negeri.

Pabrik-pabrik tersebut tidak akan dapat terealisasikan tanpa ada jiwa entrepreneurship dari masing-masing individu di negara tersebut.Menjadi suatu rule of thumbuntuk menjadikan ekonomi suatu negara mempunyai struktur yang kuat,maka harus memiliki entrepreneurminimal 2% dari jumlah penduduk negara tersebut. Sementara persentase entrepreneur di Indonesia baru 0,18% dari jumlah penduduk. Kita masih kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga,Malaysia 2,1%,Singapura 7,2%, apalagi Amerika 11,5% (Juli 2011).

Hal inilah yang menyebabkan banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri orang. Pendidikan dan pengembangan jiwa entrepreneurship sangatlah cocok dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Saat ini Indonesia butuh 4 juta pengusaha baru untuk memperkuat pasar domestik agar bisa bersaing dengan produk-produk asing.Dengan banyaknya pelatihan dan pendidikan entrepreneurship usia dini, diharapkan lahir jiwa-jiwa entrepreneurship yang bisa menyediakan lapangan kerja.

Pemerintah hendaknya segera mengambil peran untuk mengajak masyarakat mengembangkan jiwa entrepreneurship agar dapat memperbanyak jumlah entrepreneur di Indonesia. Hilangkan pembentukan mental pekerja (worker mindset) dan ciptakan pembentukan mental pengusaha (entrepreneur mindset) untuk menciptakan lapangan kerja.

Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan di Indonesia akan berjalan maksimal dan penguatan daya saing pasar domestik pun akan segera terwujud.●

IWAN NURFAHRUDIN
Mahasiswa Jurusan Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB),

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/430991/
selanjutnya...

Rabu, 31 Agustus 2011

Tiada Yang Salah Dengan Perbedaan

Hari ini, Rabu 31 Agustus 2011 tepat pukul 1.07 AM di depan laptop kecilku. Sengaja saya buat tulisan ini untuk berbagi.

Mungkin sudah sering terjadi perbedaan mengenai penetapan 1 Syawal di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini pun akhirnya perbedaan itu pun terjadi lagi.

Teman-teman, saya senang sekali..
Teman-teman, saya senang sekali..

Kesatuan ummat itu di atas segalanya. Para Ulama khawatir jika perbedaan hari raya akan menimbulkan dampak perpecahan (terutama perpecahan batin) pada ummat. Tetapi itu hanya perasaan saja. Nyatanya, tidak ada perpecahan di kalangan ummat mengenai perbedaan hari raya ini. Mereka saling memaklumi dan toleransi terhadap sesama.

Walaupun waktu hari raya kita berbeda, tetapi kita masih tetap berteman bukan..???

Teman-teman, saya senang sekali.. Karena perbedaan hari raya itu adalah anugerah. Kenapa? karena di sana-sini semakin banyak diskusi tentang tsaqofah awal bulan Hijriah. Yang satu berpendapat bahwa hari raya jatuh pada hari sekian karena telah terlihat hilal dengan sudut sekian-sekian-dan-sekian. Namun yang lain berpendapat bahwa hari raya itu hari sekian + 1 karena hilal tersebut sudutnya kurang dari sekian-sekian-dan-sekian dan penampakan hilal tersebut tidak bisa diterima. Yang lain menguatkan dan berpendapat lagi yang ini dengan mengeluarkan dalil-dalilnya. Setelah itu, yang lain tidak bisa menerima dan berpendapat lagi yang itu dengan mengeluarkan dalil-dalilnya. tambah lagi yang ini, tambah lagi yang itu.

Walaupun banyak diskusi, karena perbedaan ini, ilmu kita semakin bertambah bukan..???

Teman-teman, saya senang sekali karena kalian menyempatkan untuk membaca tulisan ini. Mungkin dalam kenyataannya, sikap masyarakat ada yang seperti itu dan ada yang tidak. Intinya perbedaan itu adalah sunnatullah karena kita memang beda. Yang penting ambillah hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi.

Bisa jadi tulisan di atas adalah sindiran, dan bisa jadi tulisan di atas adalah penyemangat untuk meningkatkan kapasitas diri. Intinya adalah bagaimana cara kita menyikapinya. Sebenarnya hal ini banyak terjadi di setiap aspek, tetapi karena saat ini momennya tepat dengan Idul Fitri, maka yang saya tulis adalah mengenai perbedaan idul fitri. Jangan sampai perbedaan ini merusak ukhuwah.

Mohon maaf jika curhat saya menyinggung hati. Mungkin pesan ini tidak dapat tersampaikan seutuhnya karena disampaikan dengan hanya merangkai kata. Mungkin (bisa jadi) ada salah persepsi tentang pembuatan tulisan ini sehingga menimbulkan prasangka. Jujur teman-teman, curhat ini hanya ingin menyampaikan bahwa setiap perbedaan adalah anugerah dan sunnatullah. Tinggal bagaimana cara kita mengambil hikmahnya.

Benar teman-teman, hanya itu dan tidak ada maksud negatif lain!

Akhirnya, saya ingin mengucapkan Taqobbalallahu minna wa minkum. semoga kita bisa bertemu dengan Ramadhan tahun depan. mohon maaf lahir dan batin jika selama ini ada salah.


-Iwan Nurfahrudin, mencoba menulis isi hati-
selanjutnya...

Selasa, 23 Agustus 2011

Ternyata Jenazah Bisa Berbicara Loh..!!!

[Kajian Ba'da Subuh] 
Pemateri: Ust. Abdul Aziz Abdur Rouf, Lc, Al hafidz. 
Selasa, 22 Agustus 2011, pkl 5.00 WIB 
@ masjid Habiburrahman PTDI Bandung  


Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Siapapun itu, manusia atau bukan, tua atau muda, cepat atau lambat pasti akan merasakan mati. Kematian mungkin merupakan sesuatu yang sering kita dengar, tetapi kita jarang MENYADARI bahwa kita juga akan bernasib sama seperti si mayyit. Ingat ya,, MENYADARI bukan MENGETAHUI. Akibatnya banyak di antara kita yang sangat sedikit mengingat kematian atau bahkan, banyak di antara kita yang terkena penyakit wahn. Terlalu mencintai dunia sehingga takut ketika kematian tersebut menghampirinya. Sebagaimana dalam firman Allah “Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS: Qaaf: 19).

Saudaraku, kematian adalah pintu untuk menuju "kehidupan ketiga" yang dinamakan alam barzah. Alam kubur merupakan tempat transit dari alam dunia yang fana menuju alam barzah."... Dan di belakang mereka ada Barzakh sampai hari mereka dibangkitkan." (QS 23:100).

Mungkin kita pernah melihat seseorang yang mengalami kematian. Ia dimandikan, lalu dibungkus oleh kain kaffan, kemudian di sholatkan. Setelah disholatkan, maka sang mayyit pun akhirnya ditandu ke liang lahat untuk segera dikebumikan. Ditengah-tengah perjalanan menuju liang lahat, ternyata jenazah tersebut dapat berbicara dan teriakan (pembicaraan) itu didengar oleh seluruh makhluk-makhluk yang berada di sekitar kecuali kita sendiri, manusia. Rasulullah bersabda:"Suara jenazah itu didengarkan oleh semua makhluk kecuali manusia, Jika saja manusia mendengarkan (teriakan) itu, mereka pasti alam pingsan ketakutan."

Lalu apa yang didengar oleh makhluk-makhluk sekitar dari suara jenazah tersebut? Rasulullah menggambarkan apa yang dikatakan oleh mayat tersebut dalam sebuah hadits. "Apabila pengurusan jenazah telah selesai dan bila ia sedang dipikul orang banyak (ke kubur), maka bilamana ia adalah jenazah orang yang saleh, ia akan berkata: 'Segerakanlah aku, segerakanlah aku ke kubur. Tetapi bilamana ia bukan seorang yang saleh, ia akan berkata:'Celaka aku! ke mana kalian akan membawaku pergi ?' (HR Bukhari dan Nasa-i).

Dari gambaran yang diberikan oleh Rasulullah, jelaslah bahwa terdapat perbedaan antara orang yang saleh dengan yang bukan orang saleh. Orang saleh, ketika jenazahnya ditandu, berkata "segerakan aku, segerakanlah aku ke kubur!". Mereka sangat rindu akan pertemuan dengan Allah. Sedangkan yang bukan orang saleh berkata, "Celaka aku! ke mana kalian akan membawaku pergi?". Inilah gambaran siksa kubur terhadap orang-orang yang bukan orang saleh ketika dia meninggal. Mereka ketakutan terhadap siksa kubur yang akan menanti mereka selama perjalanan menuju liang lahat.

Dari hadits ini membuktikan bahwa siksa kubur itu benar-benar ada sampai-sampai si mayyit yang bukan orang saleh berkata celaka. Ini menjadi pelajaran kepada kita untuk senantiasa mengingat kematian. Selain itu juga, ada hikmahnya di balik teriakan si mayyit yang didengar oleh semua makhluk kecuali manusia itu sendiri. Jika manusia dapat mendengar teriakan sang mayyit tersebut, maka mereka akan pingsan ketakutan sehingga tidak ada seorangpun yang mau mengantarkan sang jenazah tersebut, apalagi untuk menguburkannya.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.. :D


selanjutnya...

Jumat, 19 Agustus 2011

Amanah Kita Lebih Banyak dari Waktu yang Tersedia?

Setelah vakum menulis di blog selama beberapa bulan, akhirnya tepat sesaat sebelum 10 malam terakhir di bulan Ramadhan 1432 H, saya mendapat inspirasi "liar" untuk kembali meramaikan dunia blogging dan berbagi kepada semua kalangan tentang apa yang bisa dibagikan.

Berawal dari membaca buku, saya teringat suatu kalimat yang sering diucapkan ketika saya berada di asrama PPSDMS dulu, yaitu "Amanah kita lebih banyak dari waktu yang tersedia, oleh karena itu bantulah saudaramu untuk menyelesaikan amanahnya". Setelah searching di mbah google, akhirnya saya mengetahui bahwa kata-kata tersebut ternyata berasal dari 10 wasiat Hasan Al-Banna.

Kalau dipikir-pikir secara logika, kalimat tersebut agak aneh karena jika benar amanah kita lebih banyak dari waktu yang tersedia, kenapa kita masih sempat membantu pekerjaan orang lain? Bukankah kita sudah kewalahan dengan amanah kita sendiri?

Akan saya analogikan dengan logika liar pernyataan di atas. Memang secara matematis, jika kita mempunyai angka 4, kita tidak akan mungkin menguranginya dengan angka 5 atau angka lain yang lebih besar untuk mendapatkan hasil lebih dari 1. Ada juga pepatah yang mengatakan, jangan besar pasak daripada tiang. Dan memang dalam kenyataannya, pasak selalu lebih kecil daripada tiang. Artinya kita tidak akan mungkin bisa memberikan sesuatu yang lebih dari apa yang kita punyai. Analogi matematis di atas mungkin tidak bisa menjawab masalah ini.

Setelah berbincang-bincang dengan beberapa aktivis yang kini alumni, akhirnya saya dapat jawabannya. Memang amanah kita sangat banyak sehingga waktu yang tersedia pun tidak cukup untuk menyelesaikan semua amanah tersebut. Tetapi kalau kita saling membantu, maka amanah tersebut akan dapat diselesaikan. Contoh konkritnya adalah mereka yang sudah menikah. Kembali kita melakukan perhitungan. Sebelum menikah, sang ikhwan mengeluarkan 600 ribu rupiah setiap bulan untuk biaya hidupnya, sedangkan sang akhwat mengeluarkan 750 ribu rupiah setiap bulan untuk biaya hidupnya. Setelah mereka menikah, ternyata hasil 1+1 tidak sama dengan 2. Pengeluaran biaya hidup mereka berdua tidak mencapai 1.350 ribu, melainkan hanya 800-900 ribuan setiap bulannya. Ini terjadi karena mereka saling bekerja sama dan saling membantu menyelesaikan pekerjaannya.

Mungkin dari logika liar tersebut dapat menjelaskan tentang persoalan di atas. Hal ini membuktikan bahwa membantu amanah atau pekerjaan saudaranya seiman dapat mengefisienkan waktu sehingga pekerjaan tersebut dapat segera terselesaikan. Selain itu, frekuensi silaturahim kepada saudara kita akan semakin sering sehingga tahapan-tahapan ukhuwah akan menjadi sempurna. Allah juga menyukai jika hamba-hambanya berjuang rapi seperti bangunan yang tersusun kokoh.

Memang amanah kita lebih banyak dari waktu yang tersedia, tetapi jika kita bisa membantu saudara kita, maka amanah itu pun akan segera terselesaikan. Bukankah burung bangau yang bermigrasi secara bergerombol dapat menempuh jarak berkali-kali lipat daripada seekor burung yang bermigrasi sendirian?

Wallahu a'lam
selanjutnya...

Jumat, 06 Mei 2011

Layakkah Ujian Nasional Dijadikan Standar Kelulusan?

Pro-kontra ujian nasional merupakan isu lama yang setiap tahunnya menghiasi pembicaraan semua kalangan di negeri ini. Dari anak sekolah sebagai peserta didik,  guru-guru sebagai pengajar, orang tua murid, dan dinas pendidikan setempat semua dibuat khawatir oleh tingkat kelulusan yang disesuaikan dengan standar nilai yang ditentukan oleh pemerintah melalui ujian nasional yang hanya selama tiga hari. Tidak hanya itu, para professor dan pengamat pendidikan pun ikut larut dalam diskusi pro-kontra ujian nasional yang tidak ada ujungnya.

Ujian nasional pada dasarnya dirancang untuk siswa SD, SMP, maupun SMA untuk mengukur tingkat pemahaman materi yang didapatkan selama menempuh pendidikan di tingkatan sekolah tersebut. Tetapi sifat ujian ini menjadi sakral di mata murid karena merupakan parameter utama penentu kelulusan bagi siswa. Jika gagal ketika ujian nasional, maka dianggap belum memenuhi persyaratan untuk lulus. Walhasil pendidikan yang telah ditempuh selama 3 sampai 6 tahun hanya ditentukan dengan ujian dalam jangka waktu hanya beberapa hari.

Ujian nasional merupakan sebuah produk dari penerbitan peraturan permendiknas No.74 dan 75 tentang Panduan UN Tahun Pelajaran 2009-2010 SD dan SMP/SMA/SMK, ditandatangani oleh Mendiknas  Bambang Sudibyo per tanggal 13 Oktober 2009.  Salah satu isinya menyebutkan  bahwa  Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. Seiring dengan berjalannya waktu, UN dianggap sebagai faktor penentu keberhasilan dalam menempuh pendidikan di kalangan pelajar. Standardisasi yang dibuat merata untuk seluruh Indonesia ini dinilai tidak solutif karena dalam kenyataannya di lapangan, standar pendidikan di masing-masing propinsi berbeda-beda karena kualitas pendidikan yang berbeda juga. Hal ini dapat dilihat dari fasilitas sekolah yang tidak merata di seluruh Indonesia.

sumber gambar http://nasiman.files.wordpress.com/2010/04/ujian-nasional.jpg diakses pada Kamis 2/5/2011 pukul 12.24 WIB












Penuh dengan kecurangan
Penentuan kelulusan melalui ujian nasional sudah tidak bisa dilakukan lagi sebagai standar murni kelulusan siswa dalam menempuh bangku pendidikan. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya kecurangan yang terjadi di lapangan ketika ujian nasional diselenggarakan. Dari mulai kecurangan terkecil, seperti bertanya kepada teman, bekerjasama, menyontek, sampai dengan kecurangan terbesar mengenai bocornya soal UN, bocoran jawaban yang beredar dari lembaga bimbingan belajar, dan kecurangan lain semua menjadi hal yang luput dari evaluasi pemerintah dalam penyelenggaraan ujian nasional ini. Semua seolah berlalu tanpa ada perbaikan dari sisi sitem pendidikan sehingga pada tahun berikutnya, kecurangan pun menjadi sesuatu yang wajar dan dianggap sebagai bumbu dari cerita ujian nasional.

Kecurangan-kecurangan di atas terjadi karena doktrinasi akan “sakralnya” ujian nasional di mata semua kalangan. Tidak hanya siswa yang takut ketika angka keberhasilan UN menempati posisi yang rendah. Orang tua dan guru-guru pun turut was-was ketika detik-detik menjelang Ujian Nasional semakin dekat. Tak hanya itu, dinas pendidikan setempat juga khawatir oleh semakin besarnya angka kegagalan dalam wilayahnya ketika mengikuti ujian nasional. Bahkan departemen pendidikan selaku lembaga yang membuat produk Ujian Nasional itu sendiri pun merasa kecewa dan tidak puas ketika banyak siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional. Oleh karena itu tidak heran kecurangan terjadi dimana-mana ketika penyelenggaraan Ujian ini entah dari orang dalam maupun dari orang luar. Bisnis pendidikan seperti bimbingan belajar pun bekerja sama kotor dengan orang dalam agar mendapatkan kunci jawaban Ujian tersebut, sehingga tidak heran ketika pagi-pagi buta sebelum ujian diselenggarakan, sudah banyak beredar kunci jawaban tentang materi yang akan diujikan pada hari itu seperti yang Anda pernah saksikan sendiri (bagi yang sudah lulus). Kalau sudah begini, bagaimana kualitas pendidikan Indonesia bisa maju dari negara lain jika pemerintahnya sendiri takut dengan produk buatannya sendiri. Seperti melempar sebuah boomerang.

Suara penulis untuk pemerintah
Melihat wajah pendidikan Indonesia yang demikian terpuruknya, kita hanya bisa berharap agar pemerintah dapat mengubah sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi. Penentuan kelulusan dari hasil Ujian Nasional perlu digarisbawahi dan ditinjau ulang. Secara pelaksanaan keberjalannya banyak kendala yang dihadapi seperti kecurangan, kebocoran distribusi soal, dan lain-lain. Sedangkan jika ditinjau dari sisi psikologis, banyak siswa yang stres ketika akan menghadapi ujian nasional. Sudah banyak juga kita mendengar dari berita bahwa banyak siswa yang mencoba bunuh diri ketika gagal dalam ujian nasional. Bahkan orang yang menjadi juara kelas selama tiga tahun tidak lulus Ujian Nasional. Kalau sudah begini, sistem benar-benar harus diubah.

Dari hati nurani penulis yang terdalam, Penulis sangat mengapresiasi iktikad baik pemerintah dalam menaikkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan jalan Ujian Nasional, tetapi penulis merasa prihatin akan hasil evaluasi keberjalanan Ujian Nasional selama bertahun-tahun yang tidak menunjukkan perubahan apa-apa. Bahkan kecurangan yang terjadi pun tetap terulang pada tahun-tahun berikutnya. Jika dilihat dari sisi pemerataan kualitas, Ujian Nasional sangat objektif dalam menentukan kelulusan siswa. Akan tetapi ada hal yang lebih penting yang harus diajar oleh guru kepada murid. Guru berarti digugu dan ditiru. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai transfer ilmu pengetahuan, kreativitas, dan pembinaan moral kepada para siswanya. Jika kelulusan ditentukan oleh Ujian Nasional, bagaimana pemerintah bisa mendidik siswanya dari segi moral. Selain itu, guru lebh mengetahui kondisi siswanya bahwa siswa tersebut layak untuk lulus atau tidak.

Untuk menjaga independensi agar tidak memihak siapa pun, penulis mengusulkan penentuan kelulusan siswa berdasarkan sistem persentase. Jadi ujian nasional tetap dijalankan, namun hanya menyumbang sekian persen dari kelulusan. Sisanya ditentukan oleh nilai-nilai di kelas, aspek kreativitas, dan aspek moral para siswa. Selain itu, para guru pun diarahkan kepada peningkatan kualitas pendidikan dalam skala nasional, sehingga guru tersebut tidak meluluskan siswanya hanya karena nama sekolahnya yang ingin tenar. Jika pendidikan terus berjalan tanpa disertai dengan pembinaan moral, maka jangan heran banyak tumbuh koruptor-koruptor dan pengkhianat bangsa di negeri ini. Karena pada dasarnya, pendidikan adalah pembinaan.
selanjutnya...

Selasa, 15 Februari 2011

Lomba KTIQ Olimpiade ALqur'an (khusus mahasiswa ITB)

[UPDATE] Semua Tentang Karya Tulis Ilmiah Qur’an (KTIQ)
1. Timeline
·         15 Feb 2011 : Sosialisasi peraturan (pukul 9.00 di koridor timur masjid salman)
·         20 Feb 2011 : Pembukaan Olimpiade Al-Qur’an
·         21 Feb 2011 : DEADLINE pendaftaran dan pengumpulan karya tulis
·         25 Feb 2011 : Pengumuman 10 besar
·         26 Feb 2011 : Presentasi (bagi 10 besar)

2. Persyaratan
  • ·         Peserta wajib menaati dan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perlombaan
  • ·         Peserta merupakan mahasiswa ITB
  • ·         Peserta bersifat individu dan setiap peserta hanya diperkenankan menyerahkan satu karya tulis
  • ·       Peserta wajib mendaftarkan diri pada panitia (dapat dilakukan melalui web, stand pendaftaran, atau menghubungi Contact Person pendaftaran) sebelum batas waktu yang ditentukan panitia (21 Feb 2011)
  • ·       Karya tulis harus asli, bukan saduran, bukan contekan dan belum pernah dipublikasikan
  • ·         Karya tulis yang telah dikumpulkan menjadi milik panitia dengan tetap dicantumkan nama pembuatnya
  • ·         Peserta wajib mengumpulkan karya tulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebelum batas yang ditentukan oleh panitia (21 Feb 2011)
  • ·       Softcopy karya tulis dikirimkan via email ke iwan.nurfahrudin@live.com dengan subjek OA_KTIQ_ namalengkap_temaYangdipilih
  • ·       Hardcopy dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan nama, NIM, No.Telp kemudian dikumpulkan ke kotak pengumpulan karya tulis (di depan sekre Majelis Ta’lim Salman ITB, gedung kayu Salman Lantai 2) atau menghubungi CP KTIQ
  • ·         Persyaratan dan ketentuan yang kurang jelas dapat ditanyakan lebih lanjut pada saat Sosialisasi Peraturan (15 Feb 2011, pukul 9.00) atau melalui CP KTIQ (no. terlampir)

3. Ketentuan Perlombaan
·         Karya tulis harus bercirikan Islam , dengan pilihan tema (pilih salah satu)
  •                             Energi dan Al-Qur’an
  •                             Lingkungan dan Al-Qur’an
·         Diketik di kertas ukuran A4 dengan ketentuan :
  •                             Tulisan berbentuk esai  dengan panjang 3-5 halaman
  •                              Huruf Times new roman 12pt
  •                              Spasi 1,5
  •                              Margin kiri 3 cm, atas,kanan dan bawah 2 cm
  •                            Dilengkapi Curriculum vitae berupa data diri berupa nama, nim, no.telp, fakultas/jurusan.

·         Sepuluh karya tulis terbaik akan diumumkan pada tanggal 25 Feb 2011 dan akan dipresentasikan  di hadapan juri pada tanggal 26 Feb 2011. (Mengingat rentang waktu pengumuman dan presentasi yang sangat sempit, sangat disarankan kepada semua peserta untuk membuat slide presentasi sejak awal ).
·         Waktu presentasi maksimal 15 menit dengan rincian 10 menit pemaparan dan 5 menit tanya jawab (slide presentasi harap menyesuaikan dengan waktu)
4.  Kriteria Penilaian
·         Originalitas ide dan konsep
·         Pesan yang disampaikan
·         Isi sesuai dengan tema
·         Validitas data
·         EYD
·         Presentasi



CP KTIQ :
Akhwat : Aisyah Ki09 085721212406
Ikhwan : Iwan Fi09 087829560394
selanjutnya...